Kami menerima pembuatan paspor Indonesia, khususnya paspor elektronik (e-paspor)
Proses Penerbitan Paspor: 7 Hari Kerja
Persyaratan Pembuatan Paspor Dewasa
- Paspor Lama
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- KK (Kartu Keluarga)
- Akta Kelahiran
- Surat Permohonan Ganti Nama (Jika Ada Pergantian Nama)
Persyaratan Pembuatan Paspor Anak Dibawah Umur
- Paspor Lama (Jika Ada)
- Akta Kelahiran Anak
- KK (Kartu Keluarga)
- Akta Nikah
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Paspor Kedua Orang Tua
- Kedua Orang Tua Harus Hadir
Tata Tertib Berpakaian:
- Dilarang Memakai Rok Pendek
- Dilarang Memakai Sandal Jepit
- Dilarang Memakai Celana Pendek
- Dilarang Memakai Baju Tanpa Lengan
Note:
Pada saat sesi foto, semua dokumen asli wajib dibawa.
Visa Application
Kami menerima pembuatan visa dari berbagai negara seperti Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, Inggris, Turki, Australia, Tiongkok, Schengen, dsb.